Comment

ads here

Cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018

advertise here
Cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 | Sahabat Guru, tentunya anda semuanya tidak asing dengan yang namanya Inpassing. Satu Program penyetaraan kesejahteraan guru yang bila bisa saya sebut paling diidam-idamkan oleh Guru TK SD SMP dan SMA di seluruh Indonesia.

Cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018

Kenapa saya menyebutkan demikian? Sebab saat seseorang guru disebutkan layak mendapatkan Inpassing maka upahnya juga akan sesuai dengan Guru Pegawai Negeri Sipil. Penyetaraan itu sesuai dengan beragam jenis hal dari mulai kompetensi akademik, waktu mengajar sampai jabatan fungsional yang diemban sekarang ini.

Waw, cukup menggiurkan bukan? Di dalam minimnya (untuk tidak menyebutkan memprihatinkan) upah Guru Swasta, Inpassing menjadi seperti keinginan baru juga akan jaminan kesejahteraan guru. Tetapi, untuk mendapatkannya pasti tidak gampang. Dibutuhkan beragam kriteria supaya seseorang guru layak terima inpassing.

Sesuai dengan Surat Edaran yang di keluarkan Sekretaris Jendral di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 32307/A. A3/KP/2016 tentang Pengesahan Surat Keputusan (SK) Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dijelaskan kalau dalam rencana utk tingkatkan pelayanan pada guru Swasta di Indonesia, mulai pada 01 Juli 2016 untuk Pengesahan atau legalisir Surat Keputusan Inpassing guru swasta tak lagi dijalankan dibagian Biro Kepegawaian Kemendikbud.

Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah salah satunya Cek SK Inpassing Guru bukan PNS.
  • Cek Proses Dupak Guru
  • SK Inpasing Bukan PNS
  • Penyesesuain jabatan guru PNS
  • Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
  • Proses Dupak Pengawas
  • Proses Dupak Pamong belajar/penilik
  • Klarifikasi PAK dan SK
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik, masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018

Untuk Cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI
  1. Masukan NUPTK anda masing-masing
  2. Masukan Nama Guru yang mau dicek
  3. Terakhir klik periksa.
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018

    Cek Data Penerima SK Inpassing 

    Berikut langkah yang dinanti-nantikan yakni mengecek data penerima SK Inpassing. Caranya sangat gampang yaitu :

    a. Tekan Menu Inpassing di halaman web site ini

    b. Masukan NUPTK atau Nama Guru yang mau dicek datanya. Ingat waktu menginput data NUPTK atau nama mesti benar. Janganlah ada ejaan yang salah karna dapat menyebabkan pencarian data tidak berhasil dijalankan.

    c. Tekan Tombol Pencarian untuk mencari data yg akan dimaksud. Sesudah anda kerjakan, nanti juga akan keluar beragam nama sesuai sama yang anda ketikkan di kolom pencarian

    d. Terakhir Click Data. Ini berguna untuk lihat dan mengecek dengan detil data Guru itu. Data yang ditampilkan umumnya mencakup NUPTK, Nama, Unit Kerja, Kabupaten/Kota, Propinsi, Nomor SK Inpassing, Pendidikan, Masa Kerja, Pangkat hingga Penandatanganan Surat Ketentuan. Semuanya lengkap berada di sini hingga anda dapat mengecek serinci mungkin data yang ada. Hingga akan tidak pernah terjadi kesalahan Nama Penerima Program Inpassing dari Kemendibud ini.

    Walau begitu diidam-idamkan, Program Inpassing kenyataannya susah untuk didapat. Seseorang mesti bersabar serta senantiasa up-date info agar segera masuk dalam daftar guru Inpassing. Perlu anda ingat kalau program ini cuma ditujukan untuk guru yang ada dibawah naungan Kemendikbud.

    Demikianlah cara cek SK Inpassing Guru bukan PNS 2018 semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, sekian trimakasih.

    Terima Kasih Telah Memberikan Komentar Pada Artikel Ini.
    Semoga Bermanfaat

    Click to comment